TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI. 

Polda Maluku, Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar lakukan pengamanan dan pengawalan aksi demo damai penyampaian pendapat dimuka umum oleh Forum Pemerhati Tanimbar, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kamis (19/10).

Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan aksi demo damai ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar AKP H. Laisina yang diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan dan kesiapan personil sekaligus memberikan AAP kepada seluruh personil agar dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku. 

Kegiatan aksi demo damai yang dilakukan oleh Forum Pemerhati Tanimbar ini dalam rangka kasus aliran dana SPPD fiktif dengan jumlah massa diperkirakan kurang lebih 50 orang, titik kumpul depan Satos Saumlaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  

Sementera itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melalui Kabag Ops AKP H. Laisina mangatakan, bahwa kegiatan pengamanan ini dilaksanakan guna memberikan perlindungan keamanan terhadap para peserta aksi unjuk rasa, menjaga kebebasan menyampaikan pendapat dan intervensi dari pihak lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

"Kita menerjunkan personil pengamanan bukan karena pengunjuk rasa akan melakukan anarkis atau tindakan lainnya namun karena standar operasional pengamanan dan juga merupakan tanggungjawab Kepolisisan dalam memberikan rasa aman,"jelasnya. 

Lebih lanjut Kabag Ops juga berharap kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dimuka umum agar tetap dapat menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis sehingga giat aksi demo damai dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kegiatan aksi demo melalui orasi didepan Kantor Kejaksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan kordinator lapangan peserta demo damai bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung mulai dari awal hingga selesai dapat berjalan aman dan lancar sampai massa aksi demo membubarkan diri dengan tertib. (TN.01)     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama