TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI - Polda Maluku Polres Kepulauan Tanimbar, dalam rangka animo masyarakat khususnya para remaja hingga pelajar, Bhabinkamtibmas Desa Marantutul Briptu Edgar CH. Thenu mensosialisasikan rekrutmen proaktif Bintara Polri tahun 2024 kepada kelompok pemuda Desa Marantutul, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (01/11).

 

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Marantutul ini untuk memberikan informasi dan menjaring animo para remaja hingga pelajar yang ingin mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi rekrutmen proaktif Bintara Polri tahun 2024. 

 

Melalui sosialisasinya, Briptu Edgar CHR. Thenu menjelaskan terkait karegori Rekpro Bintara Polri ini memiliki 3 kriteria yakni Penghargaan, Talent, Scouting/pencarian bakat, dan Affirmative Action atau perbatasan dan pulau - pulau terluar.

 

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas Marantutul Briptu Edhgar CHR. Thenu juga menjelaskan tentang persyaratan dan tahapan seleksi diantaranya pemeriksaan administrasi, pemeriksaan psikolog (RIKSPI), pemeriksaan kesehatan (Rikes tahap 1), uji jasmani, uji akademik, hingga Rikes (pemeriksaan kesehatan) tahap II. 

 

 Selain itu Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para warga binaan khususnya para remaja yang dikunjunginya untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku menjanjikan kelulusan bagi calon peserta. Sebab penerimaan seleksi Polri konsisten yaitu dengan menggunakan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis. "Jangan percaya dengan janji yang disampaikan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, percaya dirilah karena semua kesuksesan juga merupakan kerja keras dari diri masing - masing,"pungkasnya. 

 

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar yang ingin berminat untuk mendaftar, mulai sekarang persiapkan diri dan seluruh persyaratan serta belajar dengan maksimal, termasuk persiapan fisik dan perlu diingat bahwa masuk Polri tidak dipungut biaya apa pun. 

 

Menutup kunjungannya Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para remaja tersebut agar tidak mengkonsumsi miras, penyalagunaan obat terlarang hingga kejahatan apapun yang dapat menimbulkan tindak pidana, karena hal itu dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan masyarakat hingga masa depan. (TN.01)       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama