TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI
Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui siaran persnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nomor : 03/Q.1.13/10/2023 penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan keuangan negara dalam penggunaan anggara perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, selasa (24/10/2023)., pukul : 11:30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan keuangan negara dalam penggunaan anggara perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dady Wahyudi, SH. MH, menetapkan 2 orang tersangka masing - masing berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, PM selaku bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Dengan nilai kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negera oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggara 2020, Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar 1.092.917.664,00 ( Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah)
Penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kebupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023dan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kebupaten Kepulauan TanimbarNomor PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Dimana dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tersangka PM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023, Saumlaki 24 Oktober 2023.

Posting Komentar