TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI.
Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Wertamrian berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang bertempat di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, senin (23/10).
Giat pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan bersama personil, yang berlokasi pada jalan raya arah masuk bandara Mathilda Batlayeri Desa Tumbur, arah barat dilokasi lahan tanah milik Seralurin, berdekatan dengan lahan tanah milik Wahab ( Anggota Polri), beserta lahan milik Haris Samponu (masyarakat Desa Tumbur).
Kepada Media Humas, Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan mengatakan, bahwa berdasarkan pantauan pada lokasi titik hotspot, terdapat kebakaran hutan dan lahan pada wilayah Kecamatan Wertamrian tepatnya di Desa Tumbur yang dekat dengan Bandara Mathilda Batlayeri, sehingga kami pun langsung mengecek dan berupaya untuk memadamkan Karhutla tersebut dengan hanya bermodalkan ranting kayu.
"Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare, saat ini api telah berhasil kami padamkan dan menyisakan asap tipis namun hingga saat ini kami terus memantau guna mengantisipasi terjadinya kebakaran kembali,"ungkap Kapolsek.
Terjadinya karhutla ini, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wertamrian dan desa serta memerintahkan Bhabinkamtibmas pada 9 desa agar langsung berkoordinasi, guna menghimbau kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembersihan hutan dan lahan dengan cara dibakar, mengingat saat ini sedang terjadi musim kemarau sehingga rumput yang kering mudah terbakar.
"Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat. Hindari praktek membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar serta tidak meninggalkan api dihutan dan lahan setelah selesai melakukan kegiatan,"pesan Kapolsek.
Selain itu ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat dengan undang - undang yang berlaku.
"Sesuai dengan UU RI nomor : 32 tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pasal : 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana penjara 12 tahun penjara,"lanjutnya.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, dampak yang muncul dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa. jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap. (TN.01)

Posting Komentar