TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI.

Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak, Sabtu (28/10). 

 

Penangkapan dan penahanan tersebut bermula ketika salah satu keluarga korban mendatangi SPKT Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan sesuai dengan laporan Polisi Nomor : B/67/X/2023/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar tanggal 25 Oktober 2023 yang diduga dilakukan oleh SDF (18) terhadap korban yang merupakan ponakan MM(17). 


Kejadian tersebut berawal pada hari senin tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 13:30 Wit, saat itu pelaku sedang mengendarai mobil Inova dan menghampiri korban yang baru pulang sekolah. Karena korban tidak ingin mengikuti keinginan pelaku untuk masuk kedalam mobil, pelaku lalu memaksa korban dengan cara memegang leher korban dan mendorong korban hingga masuk kedalam mobil. 

 

Selanjutnya pelaku dengan mengendarai mobilnya membawa korban menuju ke Pantai Weluan, saat tiba disana pelaku melakukan pemaksaan dengan mencium korban sambil mengancam untuk tidak boleh memberitahukan kepada siapa pun. Setelah beberapa jam kemudian pelaku kembali mengendarai kendaraannya menuju rumah saudaranya. Setelah tiba pelaku memaksa korban bersamanya masuk kedalam rumah saudaranya tersebut hingga masuk kedalam salah satu kamar, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya terhadap diri korban. 

 

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh SDF (18)  terhadap diri korban, korban MM (17) pun sempat dilarikan ke RSUD PP. Magreti dan dirawat selama dua hari. Hingga saat ini penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi hingga pelaku. Dalam keterangannya pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap diri korban sebanyak dua kali yang bertempat dirumah saudaranya tersebut. 

Perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81, ayat 1, ayat 2 dan Undang - Undang Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

 

Sementara itu kepada Media Humas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K menjelaskan bahwa dengan dilakukan penetapan tersangka lebih awal, dilakukan gelar perkara sehingga dapat menentukan dan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka, setelah itu barulah dilakukan penahanannya di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. 

 

"Saat ini pelaku SDF (18) sudah dialihkan statusnya menjadi tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SDF (18) sudah dialihkan statusnya menjadi tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SDF (18) di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,"ungkap Kasat. 

 

Selain itu Kasat juga menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam penegakkan hukum terutama terhadap pelaku asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya diwilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar. 

 

"Sehingga diharapkan bagi warga Kabupaten Kepulaun Tanimbar agar mengawasi betul anak - anak kita untuk menghindari hal - hal yang menjadi target para pelaku,"sambungnya. (TN.01)               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama