TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI - Nikolas Ngeljaratan menyatakan, selain aliran uang korupsi SPPD fiktif ke DPRD Tanimbar yang trending dengan istilah "Uang Ketuk Palu" APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, yang disahkan oleh DPRD periode ini, merupakan alat bukti yang mengandung unsur konspirasi, kolaborasi dan keikutsertaan para legislator dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda). 

 

Pendalaman kasus persetujuan DPRD Tanimbar atas kejahatan terhadap uang negara bisa dimulai dengan dokumen risalah rapat, daftar hadir para legislator pada saat pembahasan, kata akhir fraksi - fraksi di DPRD serta dokumen pengesahan APBDP tahun anggaran 2020 yang ditanda tangani Pimpinan DPRD dan Eksekutif,"ungkap Mantan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta, Jumat (03/11/2023).

 

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif berjemaah, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD tahun anggaran 2020 di BPKAD senilai RP. 9 Miliyar, dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 6.682 Miliyar dan dibagian Setda KKT dengan kerugian uang negara senilai Rp. 1.09 Miliyar, mesti diurai dari hulu ke hilir, ungkap pria Lamdesar Timur ini. 

 

"DPRD sebagai perwakilan rakyat Tanimbar, memiliki fungsi anggaran yaitu menganalisis sebelum mengesahkan dan awasi penggunaan uang rakyat yang dilakukan oleh pihak Eksekutif,"tegas Nikolas. 

 

Heran juga, koq para legislator justru ikut serta menyetujui rancangan peraturan daerah  (Ranperda) APBDP tahun anggaran 2020 yang diusulkan pihak Eksekutif jadi Perda, padahal didalam Ranperda tersebut jelas - jelas ada rancangan untuk korupsi uang negara bermodus SPPD fiktif dimasa pandemi covid 19. Apa motif DPRD Tanimbar dibalik pengesahan ini ?"jelas pria yang dikenal selalu vocal di Whatsapp grup - grup lokal Tanimbar. 

 

Dokumen APBDP KKT, tahun anggaran 2020 adalah produk dokumen negara yang dilegitimasi oleh DPRD Tanimbar berdasarkan kewenangan sesuai amanat perundang - undangan yang berlaku. 

 

Sementara ditahun 2020, Pemerintah RI melalui Menteri PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 55 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19. 

 

Anehnya DPRD Tanimbar abaikan surat edaran MenPAN-RB dan tetap mensahkan perjalanan dinas ASN di BPKAD dan bagian Setda KKT pada BPKAD tahun 2020, dimasa pandemi covid-19 sedang melanda dunia termasuk Indonesia, Maluku dan Tanimbar. 

 

Pengesahan SPPD fiktif di BPKAD dan bagian Setda KKT tidak saja melawan kebijakan Pemerintah RI tetapi juga penyalahgunaan jabatan dan kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawasan penggunaan anggaran negara oleh pihak Eksekutif. 

 

"Terhadap bukti pengesahan APBDP tahun anggaran 2020, saya harap dalam waktu dekat Korps Adhiyaksa Kepulauan Tanimbar bisa segera menetapkan DPRD sebagai tersangka. 

 

Sebab diduga parlemen Tanimbar turut serta berkolaborasi dan secara sadar dan sengaja muluskan dugaan aksi korupsi terhadap uang negara melalui pengesahan APBDP 2020. 

 

Uang DAU ini diberikan negara kepada masyarakat didaerah bertajuk Bumi Duan Lolat untuk pembangunan, penyelenggara pemerintah dan pelayan publik,"harapnya. (TN.01)   

 

       






























Post a Comment

أحدث أقدم