TANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI

Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, sidang praperadilan digelar antara pemohon RSS melawan termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Cq, Kepala Polisi Daerah Maluku, Cq, Kapolres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, selasa (10/10) dipimpin oleh Hakim Ahmad Maulana Ikbal, SH, beserta panitera Darius Bembuain, dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.

Berawal dari RSS sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Sml, tanggal 19 September 2023 dalam hal tindak termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan penyitaan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Terhadap gugatan tersebut sehingga Kapolres Kepulauan Tanimbar telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kapolda Maluku dan telah diperintahkan tiga personil sesuai surat perintah (SP) Kapolda Maluku yang dituangkan dalam Surat Kuasa (SK) bersama dengan dua personil Polres Kepulauan Tanimbar sesuai surat perintah dan surat kuasa. 

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali, sejak hari senin tanggal 2 sampai dengan hingga 6 Oktober 2023 dan dilanjutkan tanggal 9 hingga tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.

Adapun dalam pertimbangan hakim yang dibacakan yaitu menyampaikan semua gugatan pemohon, baik penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap diri pemohon dan menerima semua jawaban, alat bukti surat, saksi serta kesimpulan dan mengganggap tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta penetapan terangka yang dilakukan oleh termohon adalah SAH. 

Sehingga dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim menyatakan, bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar NIHIL. 

Sementera itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu O. Batlayeri mengungkapkan bahwa dirinya membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku termohon. 

"Ya praperadilan itu hal biasa semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan dan terbukti hari kerja kami profesional, kami menangkan sidang praperadilan ini," terangnya. 

Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar tetap melanjutkan proses penyidikan terkait perkara tindak pidana narkoba, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RSS sejak tanggal 30 Agustus 2023 dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (TN.01)     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

        

Post a Comment

أحدث أقدم